PPKM Dicabut, Kemendagri Terbitkan Aturan Baru

30 Desember 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menkes Budi Gunadi Sadikin (kanan) terkait PPKM di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menkes Budi Gunadi Sadikin (kanan) terkait PPKM di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12). Untuk mendukung keputusan tersebut Kemendagri menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
ADVERTISEMENT
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diterbitkan hari ini, Jumat (30/12). Peraturan tersebut menggantikan Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.
Pencabutan PPKM tidak berarti protokol kesehatan ditinggalkan. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, mengatakan masyarakat masih diminta untuk menerapkan protokol kesehatan di sejumlah situasi.
Hanya saja penerapan prokes saat ini berdasarkan kesadaran masyarakat. Artinya pemerintah hanya mengimbau, tidak ada lagi aturan yang mewajibkannya atau sanksi bila aturan itu dilanggar.
“Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan," kata Safrizal dalam keterangannya.
"Khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung atau ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster,” tambahnya.
Warga pakai masker beraktivitas di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 juga menegaskan Satgas COVID-19 Nasional dan daerah tetap melakukan monitoring dan evaluasi penyebaran kasus corona.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," kata Safrizal.
"Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” pungkasnya.
Berikut isi lengkap Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022: